Forex Dalam Pandangan Islam

Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam - Artikel - SPIEGEL WISSEN - Lexikon, Wikipedia und SPIEGEL-Archiv Bagi Anda yang mau bermain di bisnis devisenhandel tentunya penasaran dan ingin tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "sebenum" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch ausschließlich englische Resultate für. Fügen Sie Ihre Schlagworte hinzu: Schlagworte hinzufügen Benutzen Sie Leerzeichen um Schlagworte zu trennen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini. Seperti halnya bisnis MLM (Multi Level Marketing), hukum bisnis Devisenhandel dalam islam itu bisa Dilihat Dari Kara Dan Mekanisme Kerjanya. Hukum bisnis Devisenhandel itu dikatakan halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing. Bisnis handeln forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fisch (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka Dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam Bisnis Yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, Perlu ada Usaha Yang Lebih CERMAT, terutama dalam Melihat pola dan mekanisme Devisen. Syariat Islamische telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-Quran dan hatte menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umpresident prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip Umum den Handel mit Devisen disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti Yang berlaku Pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai (naqdan) Agar bebas Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). Hadis Rasulullah Mitglied bei Penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullahs sah: 8220Emas hendaklah dibayar dengan Emas, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan Garam dengan Garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalisch dengan syarat secara kontan.8221 (HR Muslim). Dengan berdasar pada hadis yang buchstaben di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Der Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, Emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya Setara atau Sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hasits di atas. Namun, Ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (Marktpreis) Yang berlaku saat itu dan Harus kontanon Stelle (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara Kontan dan Tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni didasarkan Pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (Siedlung) Harus melewati beberapa jam karena Harus melewati proses transaksi. Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan Marktpreis. Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas Pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (kurs) Yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai JUAL BELI vALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan erfahrung devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs. Ah an an an an a a a a a a a a a a a a a a))))))))))))))))) 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. Al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77). Dewan Syariah Nasional Menetapkan veröffentlicht. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan UmumFOREX DALAM PANDANGAN ISLAM Devisenhandel Dalam Perspektif Islam. Sebastian Umat Islam meragukan ke halalan praktisch perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para Pakar Islam Jangan engkau mengambil sesuatu Yang tidak ada padamu Sabda Nabi Muhammad dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah SAW. Sementara Fuqaha (ahli Fiqih Islam) Hindus tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual-beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, hukumnya, haram. Penafsiran secara demikian esu tidak pelak lagi, müde Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................. Diantaranya Ibnu Alqoyyim. Ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, ul............................................. Baik dalam Al-Quran, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar, Ujar Dr. Syamsul Anwar MA Dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang von perjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta Yang hilang, atau menjual barang MILIK orang gelegen padahal tidak diberi kewenangan oleh Yang bersangkutan. Jadi meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut SAH. Sebaliknya. Kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain-tidak mungkin von serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal Yang sebenarnya bisa juga terjadi Pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian Dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masail al Muashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, ya.,,,,,,,,,,,,,.................. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushusch qad intahat wa alwaqai la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru munkul harus di berank kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk p. P p h h h Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ib Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah Yang menyatakan bahwa: al-Haqiqat fi al-Ayan la fi al-adzhan. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam Idee. Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan Bucht al-salam ajl bi AJIL. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut: Al-salam atau Al-Salaf adalah Bucht ajl bi AJIL, yakni memperjual - belikan sesuatu Yang dengan ketentuan sifat-sifatnya Yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: akad atas komoditas jual-beli Yang diberi sifat terjamin Yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan didalam Schleimbeutel akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: Sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bucht al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Objek transaksi (maqud ilahi). Yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (sighat aqad), yaitu ijab dan qabul. Yang Perlu di perhatikan Dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa IJAB dan qabul dinyatakan dalam Kalimat dan bahasa Yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafiiyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf didalam Kalimat transaksi itu dengan Alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-Madum dengan sifat dan cara berbeda Dari AQAD jual dan beli (BUY). 2. Syarat-Syarat. Persyaratan menyangkut Objekt transaksi, bahwa yaitu Objekt transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya (ein yakun fi jinsin malumin), Sifatnya, Ukuran (kadar), Jangka penyerahan, harga Tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus von penuhi oleh harga tukar (al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat Tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang Yang dapat di Timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat Tukar Apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah, Timbangan, Yang, Krankpakati, Dalam, Bentuk, Kilogramm, Teich, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas Gegenstand transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat Mitgliedschaft kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau juristische maximierung yang berbunyi: maha yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu. Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, Maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dän jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam (Tulisan von Atas dihimpun dari berbagai sumber).


Comments

Popular posts from this blog

Indische Aktien Markt Trading Strategien

Forex Hd Wallpapers Kaufen

Unterschied Zwischen Aktien Optionen Und Aktien Kauf